Minggu, 20 Desember 2015

Cloud Computing

Sejarah Cloud

Perkembangan Cloud

Cloud computing adalah hasil dari evolusi bertahap di mana sebelumnya terjadi fenomena grid computing, virtualisasi, application service provision (ASP) dan Software as a Service (SaaS). Konsep penyatuan computing resources melalui jaringan global sendiri dimulai pada tahun enam puluhan. Saat itu muncul “Intergalactic computer network” oleh J.C.R. Licklider, yang bertanggung jawab atas pembangunan ARPANET  (Advanced Research Projects Agency Network) di tahun 1969.  Beliau memiliki sebuah cita-cita di mana setiap manusia di dunia ini dapat terhubung dan bisa mengakses program dan data dari situs manapun, di manapun. Menurut Margaret Lewis, Direktur Marketing Produk AMD. “Cita-cita itu terdengar mirip dengan apa yang kini kita disebut dengan cloud computing”. Para pakar komputasi lainnya juga memberikan penambahan terhadap konsep ini, di antaranya John McCarthy yang menawarkan ide mengenai jaringan komputasi yang akan menjadi infrastruktur publik, sama seperti the service bureaus yang sudah ada sejak tahun enam puluhan.

Minggu, 13 Desember 2015

CYBER CRIME

Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

SEJARAH CYBER CRIME
Cybercrime, terjadi pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security Pacific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara lain Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan komputer.

            Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalna pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb.