Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
SEJARAH CYBER
CRIME
Cybercrime,
terjadi pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di
Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di
Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk
kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan
penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain itu,
terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security Pacific National
Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun 1978.
Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara lain Jerman,
Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada, Belanda
dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan,
sistem dan jaringan komputer.
Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalna pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb.
Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalna pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb.
Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
cybercrime
diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu.
·
Cybervandalism : Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Perkembangan Cyber Crime
a.
Perkembangan cyber crime di dunia
Awal
mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force,NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajarhacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force,NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajarhacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut
diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu
negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa
sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003,
epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika
dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa
tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus
terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun
belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan
virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi
Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin
pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para
hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat
dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika
Serikat
c. Perkiraan
perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat
diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat
seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi
dan komunikasi
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
·
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI) juga tidak luput
dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini
dalam beberapa waktu lamanya.
·
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
·
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
·
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut:
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminalitas
Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminalitas merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet sebagai sarana kejahatan.
b. Cybercrime sebgai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yag masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu merupakan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
3. Jenis-jenis cyber berdasarkan sasaran kejahatannya
Berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan menjadi beberapa katagori seperti berikut ini:
a. Cybercrime yang menyerang induvidu (against person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1) Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2) Cybertalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
3) Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, probing, port scanning.
b. Cybercrime meyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber. Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime menyerang pemerintahan (Against Governent)
Cybercrime Againts Goverment dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminalitas
Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminalitas merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet sebagai sarana kejahatan.
b. Cybercrime sebgai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yag masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu merupakan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
3. Jenis-jenis cyber berdasarkan sasaran kejahatannya
Berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan menjadi beberapa katagori seperti berikut ini:
a. Cybercrime yang menyerang induvidu (against person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1) Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2) Cybertalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
3) Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, probing, port scanning.
b. Cybercrime meyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber. Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime menyerang pemerintahan (Against Governent)
Cybercrime Againts Goverment dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar